“Keindonesiaannya” POLRI, dan “Indonesia Rayanya” POLRI semakin bersinar terang dan bertumbuh subur manakala POLRI menandai dan memaknai bahwa pengabdian POLRI adalah sungguh-sungguh bersifat luhur, mulia, dan suci. Perspektif tersebut semakin menunjukkan dan mengukuhkan bahwa sesungguhnya eksistensi, posisi, dan fungsi POLRI adalah salah satu pemasti, penanda, dan pemakna spritualitas dan konstitusionalitas NKRI. Ada perkembangan kemajuan POLRI yang “Mengindonesia” secara sejati dan sesungguhnya. Armosfir Mengindonesia bertumbuh sumbur manakala ekosistem Indonesia Raya berbasis salah satunya pada keberadaan dan kebangkitan POLRI yang maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.
Pemikiran strategis dan visioner atas POLRI, serta pertimbangan mendasar dan menyeluruh atas POLRI, pada gilirannya berpengaruh dan berdampak. Khususnya pada makna penting keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI dalam Sistem Indonesia berdasarkan Hukum Dasar Tertinggi dan Tertulis. Konstitusi Indonesia meletakkan dan menempatkan institusi POLRI secara konstitusional dalam sistem konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pernyataan dan perumusan konstitusional tersebut adalah merupakan dan menjadi amanat, ketentuan, dan aturan tertinggi. Perihal tersebut juga bersifat “normatif dan otoritatif konstitusional strategis” karena dikandungi dan dimiliki oleh POLRI sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









