Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) beserta dengan ekosistem status, keberadaan, dan kedudukan POLRI – telah diamanatkan secara konstitusional dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nomenklatur POLRI tertera dalam konstitusi Indonesia : Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Perspektif tersebut mengandung amanat, tugas, dan tanggungjawab serius, strategis, dan menentukan bagi POLRI. Perspektif tersebut mengharuskan POLRI untuk selalu memastikan agar merawat, memelihara, menjaga, dan menegakkan Konstitusi, Demokrasi, Hukum, dan HAM (Negara Demokratis Konstitusional Indonesia dan Negara Hukum Indonesia).
Ada sejumlah institusi yang nomenklaturnya diamanatkan “langsung” dalam UUD NRI Tahun 1945. Hanya sebagian kecil saja institusi di Indonesia dan dalam jumlah terbatas, yang nomenklaturnya diamanatkan langsung dalam konstitusi. POLRI adalah salah satu institusi yang nomenklaturnya diamanatkan langsung, jelas, dan tegas dalam UUD NRI Tahun 1945. Posisi tersebut bersifat luhur dan mulia. Posisi yang diberikan oleh Rakyat Indonesia (Kedaulatan Rakyat) dan disediakan dalam konstitusi kepada POLRI. Jadi, POLRI seharusnya mengedepankan dan memuliakan “sumbernya dan mata airnya”. Sumbernya dan mata airnya yaitu Konstitusi, Ideologi, Kedaulatan Rakyat (Kerakyatan), Demokrasi, Keadilan, dan Hukum. POLRI tidak boleh “bertentangan dan berlawanan” dengan sumbernya dan mata airnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








