Perspektif dan terminologi tersebut semakin memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan keberadaan, status, kedudukan, dan kegiatan POLRI dalam hal dan untuk menegakkan hukum. Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI dalam konteks tersebut, pada dasarnya berkategori konstitusional sebagai hukum dasar tertinggi dan tertulis (UUD NRI Tahun 1945). Hukum dasar tertinggi dan tertulis merupakan pedoman pengarah tertinggi dan menjadi pedoman penuntun tertinggi bagi masyarakat, bangsa, negara, dan tentu POLRI untuk taat, tunduk, dan patuh pada konstitusi.
Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, juga menyediakan dan memberikan “mandat” posisi, fungsi, peran, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan penegakan hukum kepada institusi POLRI. Perspektif dan terminologi mandat konstitusional tersebut, khususnya berkaitan dan berintikan pada keseluruhan infrastruktur, pranata, dan ekosistem penegakan hukum (“penyelidikan dan penyidikan) oleh POLRI. Perihal tersebut sangat strategis, berpengaruh, berdampak, dan menentukan. “Pesan dan perintah” pernyataan konstitusional beserta konsekuensi tersebut, pada dasarnya mengingatkan POLRI. Hakekatnya dan prinsipnya adalah agar POLRI senantiasa memaknainya secara bertanggungjawab dan selalu mempertanggungjawabkannya. Perihal secara bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan dalam konteks tersebut karena akibat adanya amanat dan ketentuan “doktrin hukum bernegara Indonesia konstitusional” tersebut dalam penegakan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








