Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada Kabupaten Badung Digugat Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240902 WA0018

Bahkan, I. melaksanakan pengelolaan sampah di Wewidangan Desa Adat; m. melaksanakan kegiatan panca yadnya sesuai dengan tuntunan susastra Agama Hindu; n. melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan Awig-Awig dan/atau dresta; dan o. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

“Tampak jelas, tidak ada tugas desa adat untuk memobilisasi krama adat dalam kegiatan politik atau pemilihan kepala daerah,” tandas Ulfa.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu kata dia, Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Bandesa Adat atau sebutan lain; b. patajuh Bandesa Adat atau pangliman atau sebutan lain; c. panyarikan atau juru tulis atau sebutan lain; dan d. patengen atau juru raksa atau sebutan lain.

Kemudian dalam Pasal 30 Perda itu mengatur tugas dan kewajiban Prajuru Desa Adat meliputi: a. menyusun rencana strategis dan program pembangunan Desa Adat ; b. menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat; c. melaksanakan program pembangunan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b melalui kegiatan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.

Baca Juga :  Podcast Reaction: Membaca Strategi Catur Nasdem Melalui Keputusan Mundur Ratu Wula
  • Bagikan