Pardi Pengusaha Warung Ratu Sari Bongkar Dugaan Korupsi Pajak, DPRD Kupang Turun Tangan!

Kontributor : Red Editor: Redaksi
IMG 20240517 080518
Tim Pansus DPRD Kota Kupang saat melakukan uji petik di lapangan terkait setoran pajak di Warung Ratu Sari milik Pardi. (Foto: DetikBali/Simon Selly)

Kupang, SN – Pardi, seorang pengusaha warung makan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh seorang pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang.

Laporan ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam laporannya, Pardi mengungkapkan bahwa ia selalu membayar pajak untuk tiga cabang warung miliknya tepat waktu.

Setoran pajak tersebut diserahkan langsung kepada Indah Dethan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Kupang.

Namun, Pardi tidak pernah menerima bukti setor dari Indah Dethan, yang menimbulkan kecurigaan.

“Kami selalu bayar pajak tepat waktu, tapi selesai membayar tidak pernah diberi bukti setor dan ditahan Indah Dethan,” ujar Pardi di salah satu warung makan miliknya, Warung Ratu Sari, Kamis (16/5/2024).

Pardi menjelaskan bahwa setelah menyetorkan pajak, ia tidak pernah menerima bukti setor. Karena curiga, Pardi mendatangi kantor Bapenda Kota Kupang untuk memeriksa catatan setoran pajak.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Dugaan Pemberhentian Anggota KPPS di Desa Oepuah: Sentimen dan Klarifikasi Kontroversial
  • Bagikan