SN, Oelamasi – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Tome Da Costa, akhirnya memberikan klarifikasi atas insiden dugaan penganiayaan yang menyeret namanya, menyusul laporan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Roni Natonis, ke Polda NTT.
Menurut Da Costa, insiden yang terjadi dalam forum rapat internal tersebut merupakan bentuk reaksi spontan atas dugaan pelanggaran serius oleh pejabat struktural tersebut. Ia menuding Roni terlibat dalam tindakan yang disebut sebagai “pemufakatan jahat” dengan konsekuensi merugikan keuangan negara.
“Ini bukan penganiayaan. Ini dinamika yang dipicu oleh penolakan saya terhadap tawaran dari saudara Kabag (Roni) untuk merekayasa sebagian anggaran bimbingan teknis dan konsultasi sebagai cara menyicil temuan BPK dua tahun terakhir senilai lebih dari Rp6 miliar,” ungkap Tome Da Costa dalam keterangannya pada Minggu, 22 Juni 2025.
Tome mengakui telah melemparkan botol minuman ke arah Roni saat rapat, namun membantah adanya kekerasan fisik berupa pemukulan. Ia menilai tindakan Roni sebagai bentuk ketidaksopanan dalam etika rapat.
“Tidak etis dia (Roni) berbicara dalam rapat tanpa izin pimpinan, apalagi mencoba bermain anggaran. Saya tidak bisa menahan emosi, sehingga spontan melempar botol dan mendekatinya. Saya memang sempat memegang kerah bajunya, tapi tidak memukul,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tome mengungkapkan adanya temuan indikatif penyalahgunaan anggaran di lingkup Sekretariat DPRD berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan nilai mencapai Rp6,1 miliar pada tahun 2024 dan Rp1,2 miliar pada 2025. Ia menyebut hal ini sebagai salah satu pemicu ketegangan dalam forum internal tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








