Viral Protes Tadarus di Lombok, Kemenag Bongkar Aturan Resmi Pengeras Suara Masjid
SNC, Insiden keberatan seorang warga negara asing terhadap kegiatan tadarus Al-Qur’an yang menggunakan pengeras suara di Dusun Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, memicu polemik sosial dan menjadi viral di media sosial. Video yang memperlihatkan ekspresi protes atas penggunaan pengeras suara itu memicu diskusi publik tentang batasan suara masjid, hak beribadah, hingga ketentraman warga yang beragam.
Menanggapi isu yang berkembang luas tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan dan secara gamblang memaparkan pedoman resmi tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang berlaku secara nasional. Penjelasan ini dimaksudkan untuk meredam ketegangan sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara untuk berbagai kegiatan ibadah telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan sejak 18 Februari 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








