Kelompok kedua berfokus pada simulasi alur pelaporan dan koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa dan pihak yang memiliki kewenangan.
Pendekatan ini membuat peserta tidak hanya menerima informasi mengenai hukum, tetapi juga mempraktikkan cara berpikir dan bertindak ketika menghadapi persoalan.
Ivan Ndun mengatakan kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat keberanian masyarakat dalam mengambil tindakan yang tepat.
“Kami berharap warga Desa Umbu Mamijuk memiliki literasi hukum yang memadai sehingga tidak lagi ragu atau takut mengambil tindakan preventif maupun melapor apabila menemui indikasi kekerasan,” katanya.
Di lingkungan masyarakat, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak masih dapat dipandang sebagai persoalan yang seharusnya diselesaikan secara internal.
Pandangan tersebut berpotensi menciptakan budaya diam.
Padahal, ketika masyarakat memilih tidak bertindak terhadap indikasi kekerasan, korban dapat kehilangan akses terhadap perlindungan dan bantuan yang diperlukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








