Hal ini didukung oleh fakta bahwa posisi ASN sebagai Sekwan dan Bendahara menandakan adanya kongkalikong di dalam lembaga.
2. Penyalahgunaan Anggaran Publik: Yulius menegaskan bahwa meskipun perjanjian pinjaman tidak menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas nama lembaga, jika ada dugaan pembayaran utang menggunakan APBD, maka tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum.
Hal ini mengindikasikan penggunaan dana publik untuk tujuan yang tidak sesuai dan tidak transparan.
3. Potensi Kerugian Publik: Utang dengan bunga 15% per bulan menimbulkan risiko keuangan yang besar bagi DPRD Kabupaten Malaka, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat setempat.
Jika utang tidak dilunasi tepat waktu, bunga yang tinggi dapat dengan cepat meningkat, mengakibatkan beban keuangan yang berat bagi daerah.
4. Dampak pada Integritas Lembaga: Tindakan oknum DPRD yang mengambil utang dengan suku bunga tinggi dan dugaan penyalahgunaan APBD telah merusak integritas lembaga.
Menurut Yulius, segala keputusan harus dibahas dan disetujui dalam forum yang tepat dengan kuorum yang memadai. Jika tidak, tindakan tersebut dianggap ilegal dan melawan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









