Dua Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka Terjerat Pinjaman Kontroversial Rp3 Miliar: Risiko Hukum dan Bunga Tinggi Mengancam

Editor: SN001
IMG 20240413 WA0013
Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran dan Wakil Ketua Hendikus Fahik Taek. (dok.by google/sei-news)

Hal ini didukung oleh fakta bahwa posisi ASN sebagai Sekwan dan Bendahara menandakan adanya kongkalikong di dalam lembaga.

2. Penyalahgunaan Anggaran Publik: Yulius menegaskan bahwa meskipun perjanjian pinjaman tidak menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas nama lembaga, jika ada dugaan pembayaran utang menggunakan APBD, maka tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini mengindikasikan penggunaan dana publik untuk tujuan yang tidak sesuai dan tidak transparan.

3. Potensi Kerugian Publik: Utang dengan bunga 15% per bulan menimbulkan risiko keuangan yang besar bagi DPRD Kabupaten Malaka, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat setempat.

Jika utang tidak dilunasi tepat waktu, bunga yang tinggi dapat dengan cepat meningkat, mengakibatkan beban keuangan yang berat bagi daerah.

4. Dampak pada Integritas Lembaga: Tindakan oknum DPRD yang mengambil utang dengan suku bunga tinggi dan dugaan penyalahgunaan APBD telah merusak integritas lembaga.

Menurut Yulius, segala keputusan harus dibahas dan disetujui dalam forum yang tepat dengan kuorum yang memadai. Jika tidak, tindakan tersebut dianggap ilegal dan melawan hukum.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Sengkarut Tanah 3,1 Hektare di Labuan Bajo: 7 Warga Vs Klaim 40 Hektare, Terungkap Tumpang Tindih Tak Berdasar
  • Bagikan