Ia juga menyoroti lemahnya gugatan Arukki. Menurutnya, ahli yang dikutip dalam permohonan praperadilan bukanlah pakar pidana melainkan ahli tata negara, sehingga argumen hukum mereka tidak relevan. Selain itu, legal standing Arukki sebagai pihak ketiga dinilai tidak jelas dan kembali ditolak pengadilan.
Ade menguraikan bahwa kasus yang menjerat Silfester berakar dari konflik Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu, Silfester dianggap melakukan orasi yang menyinggung Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI kala itu. Padahal, menurutnya, orasi tersebut hanyalah respon spontan terhadap narasi diskriminatif yang sempat dilontarkan JK dan dimanfaatkan kelompok tertentu untuk mengadu domba masyarakat.
Silfester bahkan turun langsung mendampingi warga yang diintimidasi karena mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia membantu mencopot spanduk larangan menyalatkan jenazah di masjid, hingga mengurus pemakaman Ibu Indun yang sempat ditolak musala di Setiabudi, Jakarta Selatan. “Semua dilakukan spontan, tanpa tendensi politik,” tegas Ade.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








