Meski menghadapi tekanan hukum dan intimidasi, Silfester tidak melarikan diri ke luar negeri. Ia tetap aktif melakukan advokasi bagi petani, nelayan, pedagang kecil, dan UMKM. “Bang Silfester sangat cinta rakyat dan negara. Beliau tidak kabur, justru tetap berdiri bersama rakyat,” ujar Ade.
Ia menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi momentum agar hukum kembali ditegakkan sesuai prinsip negara hukum, bukan negara kekuasaan. “Silfester dizolimi dan diintimidasi hanya karena bersuara lantang melawan adu domba dan ketidakadilan,” tegas Ade.
Dengan ditolaknya gugatan Arukki, pintu kebebasan Silfester semakin terbuka. Peradi Bersatu mendesak kejaksaan untuk segera menerbitkan pembatalan eksekusi demi keadilan hukum. “Bang Silfester adalah pejuang sejati merah putih. Kini saatnya hukum membela yang benar, bukan mengorbankan anak bangsa,” tutup Ade.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








