Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan Arukki Ditolak, Silfester Matutina Tak Bisa Ditahan Kejaksaan

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
gugatan-arukki-ditolak-silfester-matutina-tak-bisa-ditahan-kejaksaan
Gugatan Arukki Ditolak, Silfester Matutina Tak Bisa Ditahan Kejaksaan

Ade menilai kasus ini sarat kriminalisasi. Silfester disebut-sebut dikejar oleh tiga unit kepolisian sekaligus — Polres Jaksel, Direktorat Cyber Mabes Polri, dan Direktorat Tipidum Mabes Polri — bahkan ada tim berisi 100 pengacara yang dibentuk hanya untuk memenjarakannya.

“Belum lagi ancaman pembunuhan dan intervensi institusi agar Silfester dihukum berat. Semua menunjukkan ada upaya sistematis membungkam suara kritis,” kata Ade.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Padahal, menurutnya, Silfester adalah pendukung utama Jokowi–Jusuf Kalla di Pilpres 2014, aktif di Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Jenggala Center. Ironisnya, dukungan tanpa pamrih itu justru berbalik menjadi kriminalisasi di era Pilkada DKI.

Lebih jauh, Ade menegaskan bahwa putusan terhadap Silfester bersifat non-eksekutorial, sehingga tidak bisa dieksekusi. Selain itu, pasal yang menjeratnya, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, adalah delik aduan absolut. “Hanya korban yang berhak melapor. Dalam hal ini Jusuf Kalla tidak pernah hadir di persidangan dan tidak memberi kuasa, sehingga laporan anaknya, Chairani Kalla, cacat formil,” jelasnya.

Baca Juga :  Tanah Leluhur Tak Bisa Direbut! Hakim PT Kupang Batalkan Surat Alas Hak Lawan
  • Bagikan