Ade menilai kasus ini sarat kriminalisasi. Silfester disebut-sebut dikejar oleh tiga unit kepolisian sekaligus — Polres Jaksel, Direktorat Cyber Mabes Polri, dan Direktorat Tipidum Mabes Polri — bahkan ada tim berisi 100 pengacara yang dibentuk hanya untuk memenjarakannya.
“Belum lagi ancaman pembunuhan dan intervensi institusi agar Silfester dihukum berat. Semua menunjukkan ada upaya sistematis membungkam suara kritis,” kata Ade.
Padahal, menurutnya, Silfester adalah pendukung utama Jokowi–Jusuf Kalla di Pilpres 2014, aktif di Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Jenggala Center. Ironisnya, dukungan tanpa pamrih itu justru berbalik menjadi kriminalisasi di era Pilkada DKI.
Lebih jauh, Ade menegaskan bahwa putusan terhadap Silfester bersifat non-eksekutorial, sehingga tidak bisa dieksekusi. Selain itu, pasal yang menjeratnya, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, adalah delik aduan absolut. “Hanya korban yang berhak melapor. Dalam hal ini Jusuf Kalla tidak pernah hadir di persidangan dan tidak memberi kuasa, sehingga laporan anaknya, Chairani Kalla, cacat formil,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








