Hak memperoleh pendampingan hukum
Dalam konteks ini, keterlibatan wartawan dalam mengangkat kasus tersebut sebenarnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
Oleh karena itu, intimidasi terhadap wartawan justru dapat memperburuk posisi hukum pihak yang diduga melakukan penelantaran.
Kasus ini mencerminkan dua persoalan hukum sekaligus: dugaan penelantaran keluarga dan dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Kedua perbuatan tersebut memiliki konsekuensi pidana yang berbeda namun saling berkaitan dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








