“Mereka sudah pernah dimintai keterangan satgas mafia tanah Kejagung RI, disuruh bawa asli surat 10 Maret 1990 itu, tetapi mereka tidak dapat memperlihatkannya. Sehingga hasil itu dituangkan dalam laporan hasil operasi intelijen Kejagung RI, bahwa surat itu tak ada aslinya. Buntutnya, bahwa SHM atas nama Paulus & Maria itu tidak sah ‘kan,” terang Indra.
Salah satu ortu dalam keluarga besar ahli waris Mikael Mensen, yang sejak kecil selalu bersama keluarga almarhum IH mengatakan, bahwa alasan pakai surat yang hanya fotocopy itu sia-sia.
“Sia-sia dan tak ada manfaatnya surat itu. Kalaupun ada aslinya, maka tanah yang dimaksud dalam surat itu adalah tidak tentang tanah 11 ha ini. Saya infokan, saat kami ajukan pembuatan SHM ke atas nama kami, 2018-2019, mereka pakai surat alas hak orang mati, yaitu alm.IH Maret 2019, yang diperlihatkan oleh oknum karyawan BPN, yaitu Herman,” ujar Mikael.
Kata dia, tidak berlakulah surat itu, lalu sekarang mereka ngotot pakai alas hak 10 Maret 1990, tapi juga tidak berlaku, karena apa? Tidak ada aslinya dan lokasinya di tempat lain entah dimana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









