Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan Arukki Ditolak, Silfester Matutina Tak Bisa Ditahan Kejaksaan

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
gugatan-arukki-ditolak-silfester-matutina-tak-bisa-ditahan-kejaksaan
Gugatan Arukki Ditolak, Silfester Matutina Tak Bisa Ditahan Kejaksaan

Jakarta, SNC – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) terkait kasus hukum aktivis Silfester Matutina. Putusan ini menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Kejati DKI Jakarta tidak dapat menahan Silfester.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel pada Jumat (19/9/2025). Dalam amar putusannya, hakim menolak mentah-mentah seluruh permohonan Arukki yang meminta agar Silfester segera dieksekusi dan ditahan.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyambut baik putusan tersebut. “Berdasarkan putusan ini, jelas bahwa peradilan di negeri kita tidak bisa diintervensi pihak manapun. Silfester harus dibebaskan demi tegaknya keadilan,” kata Ade dalam siaran persnya, Minggu (28/9/2025) di Jakarta.

Ade menegaskan, dasar hukum kebebasan Silfester tercantum dalam Pasal 84 ayat (3) KUHP, yang menyebutkan bahwa jangka waktu daluwarsa tidak boleh lebih singkat dari pidana yang dijatuhkan. Sementara Pasal 85 KUHP mengatur bahwa daluwarsa berlaku sehari setelah putusan ditetapkan. Dengan demikian, eksekusi terhadap Silfester dianggap tidak sah jika tetap dipaksakan.

Baca Juga :  Kepala SMPN Satap Fatukopa Penuhi Janji, Utang PIP 2022 Lunas, Sisa 2019 & 2021 Rp 23,7 Juta Belum Dibayar
  • Bagikan