Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jan Maringka : Belum Ada Ganti Rugi, Lahan sudah Dirampas dan Pemilik Dipidana

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
jan-maringka-belum-ada-ganti-rugi-lahan-sudah-dirampas-dan-pemilik-dipidana
Jan Maringka : Belum Ada Ganti Rugi, Lahan sudah Dirampas dan Pemilik Dipidana

Kata Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) ini, tuduhan pemalsuan dokumen terkait dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) tidak relevan dan tidak berdasar. Perlu diketahui SPPF sebagai mana dimaksud oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutan tidak pernah digunakan oleh para terdakwa maupun KMS H. Abdul Halim Ali.

Disamping itu terdapat fakta, bahwa bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan oleh JPU pada titik Desa Peninggalan dengan NUB 2316 dan 2317 dan terhadap SPPF yang dituduhkan JPU. Hal ini berada dalam kawasan SK Menhut 159/Kpts-II/1993, yang memang dikuasai secara nyata oleh KMS H. Abdul Halim Ali.

Bahwa secara hukum adanya surat Sporadik/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas nama KMS H. Abdul Halim Ali adalah asli bukanlah palsu, atau dipalsukan. Apalagi dari segi isi surat Sporadik/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) tersebut, secara materil memang tanah yang benar dikuasai oleh KMS H. Abdul Halim Ali sejak tahun 1999

“Tanah ini ditanami pohon kelapa sawit dan secara hukum penguasaan tanah negara dibenarkan dan dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Adapun pihak yang menguasai tanah dapat disebut sebagai Pemegang hak (vide Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” terang Jan Maringka

Baca Juga :  3 Pria Dari Inggris Ditangkap dan Didakwa atas pembunuhan di Ontario
  • Bagikan