Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KUHP–KUHAP Berlaku, Polisi Ubah Cara Menindak

kuhp-kuhap-berlaku-polisi-ubah-cara-menindak
KUHP–KUHAP Berlaku, Polisi Ubah Cara Menindak

Situasi ini diperumit oleh fakta bahwa sejumlah pasal KUHP baru sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Setidaknya enam permohonan uji materi telah terdaftar sejak akhir Desember 2025. Artinya, polisi mulai menindak berdasarkan norma yang secara konstitusional masih diperdebatkan. Ini menempatkan aparat pada posisi rawan: menjalankan undang-undang yang berlaku, namun berpotensi berhadapan dengan koreksi konstitusional di kemudian hari.

Polri berkali-kali menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Namun, dalam konteks KUHP baru, profesionalisme tidak lagi cukup diukur dari kecepatan penanganan perkara. Yang diuji adalah kemampuan aparat menahan diri, menggunakan diskresi secara proporsional, dan memahami batas antara kepentingan publik dan ruang privat warga negara.

Jika pendekatan lama yang cenderung represif dan administratif masih digunakan, KUHP baru berisiko memperluas kriminalisasi. Sebaliknya, jika polisi mampu menempatkan KUHP sebagai instrumen ultimum remedium, hukum pidana benar-benar menjadi upaya terakhir, bukan alat pertama.

Baca Juga :  Diancam dan Difitnah, Muhammad Ja’far Hasibuan Bertekad Laporkan Oknum Dishub Medan ke Presiden Prabowo
  • Bagikan