Menurut Thobib, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa kegiatan syiar Islam—termasuk tadarus, azan, salat, dan kajian—dapat dilaksanakan secara tertib, nyaman, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman lingkungan sekitar.
“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” ujar Thobib, dilansir dari situs resmi Kemenag, Minggu (22/2/2026).
Surat edaran tersebut membagi penggunaan pengeras suara menjadi dua jenis utama:
Pengeras suara dalam, digunakan untuk kebutuhan di dalam ruangan masjid atau musala.
Pengeras suara luar, diarahkan ke luar ruangan dan memiliki batasan waktu serta volume suara.
Pedoman ini juga menetapkan batas maksimal volume pengeras suara luar tidak lebih dari 100 desibel untuk menjaga kenyamanan lingkungan.
Ketentuan Waktu dan Kegiatan
Beberapa ketentuan utama dalam SE Menteri Agama meliputi:
Sebelum Azan Subuh: Pengeras suara luar boleh digunakan maksimal 10 menit untuk pembacaan Al-Qur’an atau sholawat.
Sebelum Azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: Durasi pengeras suara luar dibatasi maksimal 5 menit.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








