Setelah Azan: Kegiatan salat, zikir, doa, dan kajian dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.
Salat Jumat: Pengeras suara luar boleh digunakan sebelum azan Jumat maksimal 10 menit; khutbah dan salat menggunakan pengeras suara dalam.
Kegiatan Syiar Ramadan dan Hari Besar Islam: Penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus dan kajian Ramadan dianjurkan seminimal mungkin, sedangkan takbir Idul Fitri dan Idul Adha diperbolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Dalam pernyataannya, Kemenag menegaskan bahwa pedoman ini bukan bertujuan membatasi syiar Islam, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan kehidupan masyarakat yang heterogen. Dengan kata lain, aturan ini dibuat untuk melindungi hak setiap warga negara—baik untuk beribadah maupun untuk menjalankan kehidupan sosial tanpa gangguan.
“Kemenag berharap seluruh pengurus masjid dan musala serta masyarakat memahami aturan ini sebagai upaya bersama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan harmoni sosial,” ujar Thobib.
Kebijakan semacam ini bukan hanya berlaku di Indonesia. Beberapa negara mayoritas Muslim juga memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara masjid, termasuk:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








