Viral Protes Tadarus di Lombok, Kemenag Bongkar Aturan Resmi Pengeras Suara Masjid

Kontributor : SN Editor: Redaksi
viral-protes-tadarus-di-lombok-kemenag-bongkar-aturan-resmi-pengeras-suara-masjid
Viral Protes Tadarus di Lombok, Kemenag Bongkar Aturan Resmi Pengeras Suara Masjid

Setelah Azan: Kegiatan salat, zikir, doa, dan kajian dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.

Salat Jumat: Pengeras suara luar boleh digunakan sebelum azan Jumat maksimal 10 menit; khutbah dan salat menggunakan pengeras suara dalam.

Kegiatan Syiar Ramadan dan Hari Besar Islam: Penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus dan kajian Ramadan dianjurkan seminimal mungkin, sedangkan takbir Idul Fitri dan Idul Adha diperbolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Dalam pernyataannya, Kemenag menegaskan bahwa pedoman ini bukan bertujuan membatasi syiar Islam, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan kehidupan masyarakat yang heterogen. Dengan kata lain, aturan ini dibuat untuk melindungi hak setiap warga negara—baik untuk beribadah maupun untuk menjalankan kehidupan sosial tanpa gangguan.

“Kemenag berharap seluruh pengurus masjid dan musala serta masyarakat memahami aturan ini sebagai upaya bersama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan harmoni sosial,” ujar Thobib.

Kebijakan semacam ini bukan hanya berlaku di Indonesia. Beberapa negara mayoritas Muslim juga memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara masjid, termasuk:

Baca Juga :  BKN Tegaskan 8 ASN Gagal Dapat Status Kecelakaan Dinas
  • Bagikan