Rp5 Miliar Menguap, Nama Eks Kepala Cabang Mencuat di Sidang Tipikor Bank NTT
FHC, Persidangan dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah Bank NTT senilai sekitar Rp5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mulai mengurai konstruksi perkara yang disebut jaksa sebagai rangkaian peristiwa saling terkait, menyerupai “gurita” dengan sejumlah simpul kewenangan dan aliran dana.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah nama disebut dalam konteks proses persetujuan hingga pencairan kredit. Salah satunya adalah Beatrix Yasinta Bria Tae, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Cabang Khusus Bank NTT. Saat ini, Beatrix dikenal sebagai istri Bupati Malaka.
Namun hingga berita ini diturunkan, Beatrix belum berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa dalam perkara tersebut.
Kredit CV ASM Tahun 2016
Perkara ini berawal dari pemberian fasilitas kredit kepada CV ASM yang diajukan oleh Rachmat pada 2016 dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Dalam perkembangannya, kredit tersebut dikategorikan sebagai bermasalah dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








