Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Konspiratif dalam Penanganan Kasus Tanah Keranga Labuan Bajo, Oknum Polres Mabar Dilaporkan ke Propam Polri

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20241122 WA0062 1

“Apakah punya surat kuasa dari Haku Mustafa dan lainya untuk membuat laporan di Polres Manggarai Barat? Apa ada keuntungan di pihak Muhamad Rudini dengan surat pembatalan itu? Tidak ada untungnya Kenapa? Karena tanah dalam surat itu berada di luar batas 11 ha tanah alm. Ibrahim Hanta,” lanjutnya.

Keanehan kedua, apa dasar pijakan hukum (legal standing) Muhamad Syair mengatakan surat pembatalan itu palsu? Kalau itu palsu, maka Muhamad Syair harus tunjukkan aslinya. Sehingga dapat dibandingkan mana asli dan mana palsu.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kalaupun tidak ada. Ya surat perolehan tanah Nikolaus Naput dan Nasar Sopu itu “TIDAK ADA PENGARUHNYA”. Karena letak tanahnya itu jauh di luar tanah 11 ha milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta,” kata Jon.

Keanehan ketiga, Muhamad Syair tampak secara terbuka membantah adanya tanah Pemda Mabar 30 ha di Keranga, Loh kok bisa? Dari media berita kita baca, bahwa perkara Tipikor tanah Pemda tahun 2020, Pemda memperoleh kembali tanahnya, itu karena sudah tidak ada tanah Niko Naput, karena sudah dibatalkan.

Baca Juga :  Pardi Pengusaha Warung Ratu Sari Bongkar Dugaan Korupsi Pajak, DPRD Kupang Turun Tangan!
  • Bagikan