“Apakah punya surat kuasa dari Haku Mustafa dan lainya untuk membuat laporan di Polres Manggarai Barat? Apa ada keuntungan di pihak Muhamad Rudini dengan surat pembatalan itu? Tidak ada untungnya Kenapa? Karena tanah dalam surat itu berada di luar batas 11 ha tanah alm. Ibrahim Hanta,” lanjutnya.
Keanehan kedua, apa dasar pijakan hukum (legal standing) Muhamad Syair mengatakan surat pembatalan itu palsu? Kalau itu palsu, maka Muhamad Syair harus tunjukkan aslinya. Sehingga dapat dibandingkan mana asli dan mana palsu.
“Kalaupun tidak ada. Ya surat perolehan tanah Nikolaus Naput dan Nasar Sopu itu “TIDAK ADA PENGARUHNYA”. Karena letak tanahnya itu jauh di luar tanah 11 ha milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta,” kata Jon.
Keanehan ketiga, Muhamad Syair tampak secara terbuka membantah adanya tanah Pemda Mabar 30 ha di Keranga, Loh kok bisa? Dari media berita kita baca, bahwa perkara Tipikor tanah Pemda tahun 2020, Pemda memperoleh kembali tanahnya, itu karena sudah tidak ada tanah Niko Naput, karena sudah dibatalkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








