Ia berharap agar Penyidik Polres mabar tetap berada pada posisi netral dalm penanganan kasus tanah ataran Ahli waris alm. Nikolaus Naput dan ahli waris alm. Ibrahim Hanta terkait lahan 11 htr di Keranga.
“Saran saya biarkan dulu seluruh proses keperdataanya inkrah. 4 Laporan polisi ahli waris Ibrahim Hanta dan laporan Muhammad Syair ditangguhkan. Dengan demikian penyidik polres mabar tidak dianggap tebang pilih,” kata Florianus.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Manggarai Barat IPTU Eka Darmayuda ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu, (20/11/2024) pagi belum memberikan tanggapan terkait ini karena masih mengikuti kegiatan zoom.
“Selamat pagi. Ini lagi ikut zoom anev Humas,” jawabnya singkat. (red/tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








