Ia menegaskan bahwa surat pembatalan tanah tahun 1998 yang diangkat oleh Syair sebenarnya tidak memengaruhi keabsahan tanah 11 hektar milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta.
“Jika Syair mengklaim ada pemalsuan, seharusnya dia menunjukkan dokumen asli untuk dibandingkan. Namun, faktanya, tanah yang ia klaim berada jauh dari tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta. Tanahnya dimana? Hanya Muhamad Syair yang tahu, yang pasti bukan di atas tanah 11 hektar milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta,” kata Jom.
Terkait laporan pidana dari orang yang bernama Muhamad Syair. Diberitakan bahwa ia turunan Haku Mustafa, wakil fungsionaris adat Nggorang, menemukan dokumen pembatalan pada sidang perkara perdata no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj, saat sidang tanggal 14 Agustus 2024.
“Ini aneh, kenapa? Logikanya, para tergugatlah yang berhak komplain, yaitu Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput atau Kadiman pembeli tanah 40 hektar dalam PPJB itu, atau BPN, atau Polres Mabar sebagai turut Tergugat 1 dan 2,” ungkap Jon.
Menurutnya, pertanyaan atas keanehan kehadiran Muhamad Syair ini apakah ada kerugian dia dengan adanya surat itu? Apa hak dia atas tanah yang tercantum dalam surat itu?.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









