Dijelaskan Jon, bahwa pembatalan itu diucapkan oleh salah satu saksi yang mewakili fungsionaris, Haji Ramang Ishaka, dibawah sumpah, yang dituangkan dalam berita acara sebagai salah satu dasar keputusan hakim. Dengan demikian, adalah tepat bila Muhamad Syair melaporkan Hj Ramang Ishaka ke Polisi, dan laporkan Pemda yang mengambil keuntungan dari surat pembatalan tersebut.
“Kami menduga ada skenario jahat yang dirancang untuk memojokkan ahli waris Ibrahim Hanta. Oknum Perwira Polres Manggarai Barat berinisial NNB diduga terlibat dalam memuluskan laporan Muhammad Syair yang tidak relevan dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta” ujar Jon.
Jon Kadis juga mempertanyakan kecepatan penanganan laporan Muhammad Syair, yang baru diajukan pada 3 Oktober 2024, namun sudah masuk tahap penyidikan. Sebaliknya, empat laporan dari pihak Muhammad Rudini Cs yang telah dilayangkan sejak 2022 hingga 2024 hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Ada apa dengan Polres Manggarai Barat? Mengapa laporan dari Muhamad Rudini, cs mangkrak bertahun-tahun, sementara laporan baru dari Muhamad Syair langsung naik sidik? Ini jelas tidak adil. Padahal kalau mau dilihat, bahwa terduga Terlapor di LP Rudini lebih mudah untuk diproses, kenapa? Satgas Mafia Tanah Kejagung sudah dengan jelas menyebutkan salah lokasi, salah ploting, tanpa alas hak asli, cacat yuridis dan cacat administrasi,” tegas Jon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








