“Tanah 16 hektar milik Nasar Sopu yang disebutkan dalam surat itu berada di selatan, jauh dari tanah milik Muhammad Rudini. Surat perolehan Nasar Sopu 16 hektar tanggal 10 maret 1990 yang mereka sebut dalam berita di salah satu media yang kami baca itu yang dibatalkan tgl 17 Januari 1998 letaknya di bagian selatan jauh dari tanah Rudini cs dan tidak ada hubungan dgn tanah rudini, cs. Ini adalah dua lokasi yang berbeda. Jadi, klaim Muhammad Syair benar-benar tidak relevan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Florianus mengatakan bahwa melalui laporan ke Propam Mabes Polri, tentu pihak keluarga ahli waris berharap ada tindakan tegas terhadap dugaan ketidakprofesionalan aparat. Florianus meminta agar seluruh laporan, baik dari pihak Muhammad Syair maupun Muhammad Rudini Cs, diproses secara transparan dan adil.
“Kami hanya ingin keadilan. Aparat harus bertindak netral dan memproses laporan tanpa keberpihakan. Mestinya Penyidik melakukan penyidikan atas dugaan kejahatan hukum berdasarkan Putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo no 1/pdt.G/2024/PN.LB tgl 23 oktober2024 dan berdasarkan hasil kerja Satgas Mafia tanah intelejen Kejagung tgl 23 Aeptember 2024,” tegasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








