SN – Diduga karena adanya konspirasi jahat yang melibatkan oknum perwira Polres Manggarai Barat berinisial NNB dengan Muhammad Syair, Cs, dalam proses penanganan sengketa tanah Keranga yang sedang berlangsung. Dugaan ini mendorong keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta untuk melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri dengan nomor tanda terima laporan SPSP2/005488/XI/2024/BAGIYANDUAN tertanggal 14 November 2024, guna meminta keadilan atas perlakuan tidak adil yang mereka alami.
Jon Kadis, SH., salah satu tim PH ahli waris Ibrahim Hanta kepada media ini menjelaskan bahwa laporan ke Kadivpropam Polri oleh keluarga Muhamad Rudini untuk memohon perlindungan hukum atas adanya ketidakprofesionalan dan keberpihakan oleh Polres Manggarai Barat, Polda NTT, dengan wujud tidak menindaklanjuti laporan polisi keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta, akan tetapi menindaklanjuti laporan polisi yang dinyatakan kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Polres lebih memprioritaskan laporan Muhammad Syair, yang notabene kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Padahal, laporan ahli waris Ibrahim Hanta mangkrak tanpa perkembangan,” ungkap Jon, Selasa (19/11/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.