Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Konspiratif dalam Penanganan Kasus Tanah Keranga Labuan Bajo, Oknum Polres Mabar Dilaporkan ke Propam Polri

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20241122 WA0062 1

Keempat laporan tersebut meliputi: LP/B/249/IX/2022 (13 September 2022) oleh Suwandi Ibrahim, LP/B/79/VI/2024 (29 Juni 2024) oleh Mikael Mensen.
LP/B/80/VI/2024 (29 Juni 2024) oleh Stephanus Herson, LP/B/124/VIII/2024 (26 Agustus 2024) oleh Muhammad Rudini dan Mikael Mensen.

Muhammad Rudini, salah satu ahli waris, bahkan merasa harus melaporkan ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penyelidikan ini ke Biro Propam Mabes Polri di Jakarta.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya merasa ada keanehan juga pada oknum penyelidik di Polres Mabar. Tidak profesional merespon laporan pidana Muhamad Syair itu. Juga tebang pilih, dimana LP saya sejak tgl 26 Agustus 2024 berjalan di tempat di area penyelidikan. Itulah sebabnya saya datang melakukan pengaduan ke Biro Propam Mabes Polri, Provos Mabes Polri di Jakarta”, ucap Muhamad Rudini, Selasa (19/11/2024)

Sementara itu, Florianus Surion Adu salah satu masyarakat Ulayat Nggorang, Labuan Bajo secara tegas membantah klaim Muhammad Syair terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh Muhammad Rudini Cs. Florianus menilai laporan di Polres Manggarai Barat tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga tidak relevan dengan tanah yang dipermasalahkan.

Baca Juga :  Kepala Desa Ranakolo Diduga Slewengkan Keuangan Desa Rp325 juta 
  • Bagikan