Keempat laporan tersebut meliputi: LP/B/249/IX/2022 (13 September 2022) oleh Suwandi Ibrahim, LP/B/79/VI/2024 (29 Juni 2024) oleh Mikael Mensen.
LP/B/80/VI/2024 (29 Juni 2024) oleh Stephanus Herson, LP/B/124/VIII/2024 (26 Agustus 2024) oleh Muhammad Rudini dan Mikael Mensen.
Muhammad Rudini, salah satu ahli waris, bahkan merasa harus melaporkan ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penyelidikan ini ke Biro Propam Mabes Polri di Jakarta.
“Saya merasa ada keanehan juga pada oknum penyelidik di Polres Mabar. Tidak profesional merespon laporan pidana Muhamad Syair itu. Juga tebang pilih, dimana LP saya sejak tgl 26 Agustus 2024 berjalan di tempat di area penyelidikan. Itulah sebabnya saya datang melakukan pengaduan ke Biro Propam Mabes Polri, Provos Mabes Polri di Jakarta”, ucap Muhamad Rudini, Selasa (19/11/2024)
Sementara itu, Florianus Surion Adu salah satu masyarakat Ulayat Nggorang, Labuan Bajo secara tegas membantah klaim Muhammad Syair terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh Muhammad Rudini Cs. Florianus menilai laporan di Polres Manggarai Barat tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga tidak relevan dengan tanah yang dipermasalahkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








