Florianus menegaskan bahwa laporan polisi Muhammad Syair di Polres Manggarai Barat bernomor LP/B/148/X/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT yang dilayangkan sejak 3 Oktober 2024 terhadap Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 sama sekali tidak berhubungan dengan tanah 11 hektar yang telah dinyatakan sah sebagai milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024.
“Klaim Muhammad Syair jelas salah lokasi. Tanah yang dipermasalahkan bukan tanah 11 hektar di Keranga. Jadi, apa pun dokumen yang mereka sebut asli atau palsu, tidak ada hubungannya dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta,” ujar Florianus, Selasa (19/11/2024)
Florianus menjelaskan bahwa tanah 16 hektar yang disebut dalam laporan Muhammad Syair, dengan dokumen tertanggal 17 Januari 1998, tidak berada di lokasi yang sama dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









